WIYATA MANDALA

SMA Negeri 2 Sragen | GURU

ARTI DAN MAKNA WAWASAN WIYATA MANDALA

Disampaikan dalam kegiatan MPLS SMAN 2 Sragen

Oleh : Drs. Al Hanung Triwibawa

 

ARTI WAWASAN WIYATA MANDALA

Wawasan : Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat. Wiyata : Pendidikan Mandala : Tempat atau lingkungan Wiyata mandala adalah sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan. Unsur-unsur wiyata mandala:

  1. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan
  2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
  3. Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)
  4. Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.
  5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.

SEKOLAH DAN FUNGSINYA

Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:

  1. Ilmu pengetahuan dan teknologi
  2. Pandangan hidup/kepribadian
  3. Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya
  4. Kemampuan berkarya.

FUNGSI SEKOLAH

Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.

CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR

Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :

  1. Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib
  2. Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.
  3. Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.

PRINSIP SEKOLAH

Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada. Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan pertentangan. Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat (bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman hidup yang sesungguhnya.
  2. Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.
  3. Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).
  4. Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.
  5. Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.
  6. Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.
  7. Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.
  8. Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.
  9. Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

PENGGUNAAN SEKOLAH

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :

  1. . Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
  2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
  3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.
  4. Propaganda politik/kampanye.
  5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
  6. . Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.

PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH

  1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.
  2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :
  3. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
  4. Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
  5. Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.
  6. Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
  7. Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
  8. Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
  9. Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
  10. Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
  11. Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :

  1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.
  2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.
  3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
  4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).
  5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.

MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :

  1. Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :
  2. Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.
  3. Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.
  4. Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
  5. Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
  6. Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.
  7. Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.
  8. Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.
  9. Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.
  10. Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :
  11. Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.
  12. Membatasi areal tempat terjadinya aksi.
  13. Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.
  14. Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
  15. Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
  16. Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
  17. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

INTOLERANSI DAN RADIKALISME

SMA Negeri 2 Sragen | GURU

Pengertian dan Perbedaan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Disampaikan dalam kegiatan MPLS SMAN 2 Sragen

Oleh : Muhammad Yusri, M.Si

Intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan istilah-istilah yang belakangan ini kerap muncul di berbagai media tanah air. Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen istilah intoleran sering muncul karena tindakan oknum yang enggan menghargai perbedaan. Padahal Indonesia bukan terdiri dari satu agama, suku dan adat melainkan beragam.

Nah, lalu sebenarnya apa defenisi dari intoleransi, radikalisme dan terorisme? Berikut penjelasannya.

  1.  Intoleransi

Intoleran merupakan sebuah “tindakan”, bukan pikiran, apalagi sebuah aturan. Disebut toleran, menurut Cohen (2004) adalah tindakan yang disengaja oleh aktor dengan berprinsip menahan diri dari campur tangan (menentang) perilaku mereka dalam situasi keragaman, sekalipun aktor percaya dia memiliki kekuatan untuk mengganggu (Cohen 2004, hal.69). Powel memberi contoh: Seorang Katolik disebut toleran karena dia yang membolehkan praktik keagamaan Protestan di masyarakat, sekalipun dia tidak setuju dan punya kemampuan melarang tapi justru memilih tidak mengganggunya (lihat Powell & Clarke, Oxford Univ, p.4-5).

Intoleransi adalah kebalikan dari semua prinsip yang terdapat dalam toleransi. Ada setidaknya 3 komponen intoleransi; (1) ketidak-mampuan menahan diri tidak suka kepada orang lain, (2) sikap mencampuri dan atau menentang sikap atau keyakinan orang lain, dan (3) sengaja-mengganggu orang lain.

Nah, kehidupan yang ideal dalam masyarakat heterogen adalah bagaimana kita bisa hidup saling berdampingan dengan cara toleransi. Jurgen Habermas, sang konseptor Ruang Publik, menggarisbawahi tiga poin penting tentang ruang publik ideal yaitu:

    1. Partisipasi dan non-diskriminasi. Yaitu, ruang publik harus menjadi sebuah forum terbuka untuk semua.
    2. Otonomi, yaitu ruang publik harus otonom karena lingkungan otonom kondusif bagi perdebatan kritis dan rasional.
    3. Berisikan debat Rasional atau analitis, yang merupakan esensi ruang publik (Habermas 1989: 36).

Artinya, sebuah Ruang Publik Beragama yang ideal adalah wilayah bersama yang menampung segala cetusan keberagamaan tanpa halangan apapun.

Maka sikap antipati terhadap kelompok tertentu seharusnya tidak boleh terjadi, hanya karena simbol dan cetusan beragama mereka yang khas, seperti; jenggot, jubbah, atau wanita yang berhijab dan berkalung salib.

  1.  Radikalisme

Radikalisme juga menjadi istilah yang tak kalah populer di Indonesia belakangan ini. Terutama setelah ditunjuknya Menteri Agama Fakhrur Rozi dengan kebijakannya membabat tanda-tanda radikalisme di lingkungan pemerintahan.

Lalu apa sebenarnya radikalisme ini?

Secara definitif, radikalisme adalah suatu faham atau gagasan yang menginginkan adanya perubahan sosial-politik dengan menggunakan cara-cara ekstrem. Termasuk cara-cara kekerasan, bahkan juga teror. Kelompok-kelompok yang berpaham radikal ini menginginkan adanya perubahan yang dilakukan secara drastis dan cepat, walaupun harus melawan tatanan sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016, kata “radikal” berbeda arti dengan radikalisme. Kata ‘radikal’ bermakna ‘secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip)’. Nomor dua, radikal adalah istilah politik yang bermakna ‘amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)’. Arti selanjutnya, radikal juga berarti ‘maju dalam berpikir atau bertindak’.

Selain sebagai istilah politik, istilah radikal dipakai sebagai istilah kimia yang berarti gugus atom yang dapat masuk ke berbagai reaksi sebagai satu satuan yang bereaksi seakan-akan satu unsur saja.

Sementara, radikalisme punya tiga arti, pertama, ‘paham atau aliran yang radikal dalam politik’. Kedua, ‘paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis’. Ketiga, ‘sikap ekstrem dalam aliran politik’.

Dapat dilihat, unsur kekerasan sudah masuk pengertian radikalisme. Tujuan penggunaan kekerasan untuk mengubah kondisi sosial-politik secara drastis. Unsur kekerasan ini juga lekat kaitannya dengan terorisme, karena dalam KBBI, ‘terorisme’ dimaknai sebagai ‘penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror’.

Radikalisme memang perlu diwaspadai, terlepas dari labelnya yang melekat dalam suatu agama. Semua hal berbau radikalisme harus diberantas karena akan menimbulkan krisis toleransi dalam masyarakat Indonesia.

Dengan maraknya paham radikalisme ini adalah adanya nilai-nilai intoleransi yang diajarkan oleh kelompok-kelompok radikalisme. Kelompok-kelompok yang terpapar oleh paham radikalisme ini kurang bisa menerima adanya perbedaan. Menganggap paham atau ajaran yang dianut kelompok di luarnya adalah salah. Misalnya dalam hal ibadah. Pastilah dalam menjalankan ibadah setiap agama mempunyai cara yang berbeda-beda. Namun, kelompok-kelompok radikalisme ini tidak mewajari perbedaan-perbedaan seperti itu. Kelompok ini juga kurang terbuka dalam menerima kritikan dan saran dari pihak lain.

Dalam konteks agama Islam, diajarkan bahwa perbedaan seharusnya dijadikan sebagai kekayaan sekaligus keindahan, agar kita senantiasa bersikap bisa saling menghargai satu sama lain. Sebagaimana Allah swt telah menjadikan umatnya secara berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Tidak lain agar satu sama lain dapat saling mengenal dan menghargai. Dengan ini, seharusnya umat manusia, terutama umat muslim dapat mewajari adanya perbedaan. Lebih dari itu, diajarkan pula bahwa Islam tidak didakwahkan dengan paksaan.

  1. Terorisme

Istilah yang terakhir ini merupakan puncak dari intoleransi dan radikalisme. Karena biasanya aksi teror memang berasal dari akumulasi intoleransi dan radikalisme, lalu dituangkan dalam perbuatan yakni kekerasan yang menimbulkan ketakutan.

Arti terorisme yang telah disepakati pemerintah dan DPR adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Anggota-anggota kelompok teror ada di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat membedakan bahwa yang ada di depan kita termasuk teroris atau bukan?

“Untuk melihat yang bersangkutan itu terafiliasi kelompok teror atau tidak, bukan dari tampilan fisik, berjanggut, celana cingkrang, keningnya hitam,” kata Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Herwan Chaidir dilansir dari Detik.

Stereotip bahwa yang bercelana cingkrang adalah teroris dan yang berdahi hitam adalah radikalis itu salah. Yang benar, masyarakat perlu melihat sikap dari kelompok atau individu itu.

“Lebih pada paham yang diimplementasikan, yakni berupa sikap dan tutur kata yang keras, intoleransi, anti kepada Pancasila, anti kepada NKRI, dan mudah mengkafirkan pihak lain serta berkeinginan mendirikan khilafah,” kata Herwan.

Lebih dari itu, jalan hidup dan jalan pikiran teroris memang tidak mudah dimengerti. Mereka kadang terlihat seperti sufi, atau orang yang alim dan rajin beribadah. Namun tujuan mereka adalah mati syahid secepatnya. Mereka tidak peduli dengan kehidupan dunia, bahkan anak-anaknya juga diajak ikut mati bersama.

Namun sikap teroris dengan masyarakat biasa sebenarnya mudah dilihat. Mereka yang teroris tidak akan mudah bergaul dengan masyarakat umum. Mereka biasanya juga tidak suka shalat di masjid berjamaah karena menganggap ilmunya lebih tinggi daripada imam masjid tersebut. Mereka juga biasanya lebih sensitif dan arogan terhadap kritik karena mereka menganggap dirinya paling benar.

Demikian ulasan mengenai pengertian intoleransi, radikalisme dan terorisme. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber : https://pelayananpublik.id/2020/01/28/pengertian-dan-perbedaan-intoleransi-radikalisme-dan-terorisme/