TATA TERTIB SMAN 2 SRAGEN

SMA Negeri 2 Sragen | SISWA

Tata tertib SMA Negeri 2 Sragen mencakup beberapa pasal, antara lain :

  1. Pakaian Sekolah
  2. Rambut, Kuku, Make-Up, dan Tatto
  3. Masuk dan Pulang Sekolah
  4. Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
  5. Tata Krama & Sopan Santun Pergaulan
  6. Upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar
  7. Kegiatan Keagamaan
  8. Larangan-larangan
  9. Penjelasan tambahan
  10. Pelanggaran dan Sanksi

Tata tertib SMAN 2 Sragen secara rinci dapat diunduh di sini (wajib bagi kelas 10)

Surat Pernyataan menaati tata tertib sekolah yang harus dicetak dan ditandatangani siswa dan orangtua/wali siswa dapat diunduh di sini (wajib bagi kelas 10)

WIYATA MANDALA

SMA Negeri 2 Sragen | GURU

ARTI DAN MAKNA WAWASAN WIYATA MANDALA

Disampaikan dalam kegiatan MPLS SMAN 2 Sragen

Oleh : Drs. Al Hanung Triwibawa

 

ARTI WAWASAN WIYATA MANDALA

Wawasan : Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat. Wiyata : Pendidikan Mandala : Tempat atau lingkungan Wiyata mandala adalah sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan. Unsur-unsur wiyata mandala:

  1. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan
  2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
  3. Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)
  4. Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.
  5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.

SEKOLAH DAN FUNGSINYA

Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:

  1. Ilmu pengetahuan dan teknologi
  2. Pandangan hidup/kepribadian
  3. Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya
  4. Kemampuan berkarya.

FUNGSI SEKOLAH

Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.

CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR

Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :

  1. Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib
  2. Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.
  3. Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.

PRINSIP SEKOLAH

Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada. Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan pertentangan. Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat (bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman hidup yang sesungguhnya.
  2. Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.
  3. Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).
  4. Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.
  5. Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.
  6. Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.
  7. Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.
  8. Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.
  9. Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

PENGGUNAAN SEKOLAH

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :

  1. . Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
  2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
  3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.
  4. Propaganda politik/kampanye.
  5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
  6. . Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.

PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH

  1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.
  2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :
  3. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
  4. Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
  5. Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.
  6. Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
  7. Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
  8. Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
  9. Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
  10. Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
  11. Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :

  1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.
  2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.
  3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
  4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).
  5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.

MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :

  1. Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :
  2. Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.
  3. Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.
  4. Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
  5. Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
  6. Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.
  7. Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.
  8. Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.
  9. Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.
  10. Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :
  11. Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.
  12. Membatasi areal tempat terjadinya aksi.
  13. Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.
  14. Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
  15. Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
  16. Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
  17. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

INTOLERANSI DAN RADIKALISME

SMA Negeri 2 Sragen | GURU

Pengertian dan Perbedaan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Disampaikan dalam kegiatan MPLS SMAN 2 Sragen

Oleh : Muhammad Yusri, M.Si

Intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan istilah-istilah yang belakangan ini kerap muncul di berbagai media tanah air. Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen istilah intoleran sering muncul karena tindakan oknum yang enggan menghargai perbedaan. Padahal Indonesia bukan terdiri dari satu agama, suku dan adat melainkan beragam.

Nah, lalu sebenarnya apa defenisi dari intoleransi, radikalisme dan terorisme? Berikut penjelasannya.

  1.  Intoleransi

Intoleran merupakan sebuah “tindakan”, bukan pikiran, apalagi sebuah aturan. Disebut toleran, menurut Cohen (2004) adalah tindakan yang disengaja oleh aktor dengan berprinsip menahan diri dari campur tangan (menentang) perilaku mereka dalam situasi keragaman, sekalipun aktor percaya dia memiliki kekuatan untuk mengganggu (Cohen 2004, hal.69). Powel memberi contoh: Seorang Katolik disebut toleran karena dia yang membolehkan praktik keagamaan Protestan di masyarakat, sekalipun dia tidak setuju dan punya kemampuan melarang tapi justru memilih tidak mengganggunya (lihat Powell & Clarke, Oxford Univ, p.4-5).

Intoleransi adalah kebalikan dari semua prinsip yang terdapat dalam toleransi. Ada setidaknya 3 komponen intoleransi; (1) ketidak-mampuan menahan diri tidak suka kepada orang lain, (2) sikap mencampuri dan atau menentang sikap atau keyakinan orang lain, dan (3) sengaja-mengganggu orang lain.

Nah, kehidupan yang ideal dalam masyarakat heterogen adalah bagaimana kita bisa hidup saling berdampingan dengan cara toleransi. Jurgen Habermas, sang konseptor Ruang Publik, menggarisbawahi tiga poin penting tentang ruang publik ideal yaitu:

    1. Partisipasi dan non-diskriminasi. Yaitu, ruang publik harus menjadi sebuah forum terbuka untuk semua.
    2. Otonomi, yaitu ruang publik harus otonom karena lingkungan otonom kondusif bagi perdebatan kritis dan rasional.
    3. Berisikan debat Rasional atau analitis, yang merupakan esensi ruang publik (Habermas 1989: 36).

Artinya, sebuah Ruang Publik Beragama yang ideal adalah wilayah bersama yang menampung segala cetusan keberagamaan tanpa halangan apapun.

Maka sikap antipati terhadap kelompok tertentu seharusnya tidak boleh terjadi, hanya karena simbol dan cetusan beragama mereka yang khas, seperti; jenggot, jubbah, atau wanita yang berhijab dan berkalung salib.

  1.  Radikalisme

Radikalisme juga menjadi istilah yang tak kalah populer di Indonesia belakangan ini. Terutama setelah ditunjuknya Menteri Agama Fakhrur Rozi dengan kebijakannya membabat tanda-tanda radikalisme di lingkungan pemerintahan.

Lalu apa sebenarnya radikalisme ini?

Secara definitif, radikalisme adalah suatu faham atau gagasan yang menginginkan adanya perubahan sosial-politik dengan menggunakan cara-cara ekstrem. Termasuk cara-cara kekerasan, bahkan juga teror. Kelompok-kelompok yang berpaham radikal ini menginginkan adanya perubahan yang dilakukan secara drastis dan cepat, walaupun harus melawan tatanan sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016, kata “radikal” berbeda arti dengan radikalisme. Kata ‘radikal’ bermakna ‘secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip)’. Nomor dua, radikal adalah istilah politik yang bermakna ‘amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)’. Arti selanjutnya, radikal juga berarti ‘maju dalam berpikir atau bertindak’.

Selain sebagai istilah politik, istilah radikal dipakai sebagai istilah kimia yang berarti gugus atom yang dapat masuk ke berbagai reaksi sebagai satu satuan yang bereaksi seakan-akan satu unsur saja.

Sementara, radikalisme punya tiga arti, pertama, ‘paham atau aliran yang radikal dalam politik’. Kedua, ‘paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis’. Ketiga, ‘sikap ekstrem dalam aliran politik’.

Dapat dilihat, unsur kekerasan sudah masuk pengertian radikalisme. Tujuan penggunaan kekerasan untuk mengubah kondisi sosial-politik secara drastis. Unsur kekerasan ini juga lekat kaitannya dengan terorisme, karena dalam KBBI, ‘terorisme’ dimaknai sebagai ‘penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror’.

Radikalisme memang perlu diwaspadai, terlepas dari labelnya yang melekat dalam suatu agama. Semua hal berbau radikalisme harus diberantas karena akan menimbulkan krisis toleransi dalam masyarakat Indonesia.

Dengan maraknya paham radikalisme ini adalah adanya nilai-nilai intoleransi yang diajarkan oleh kelompok-kelompok radikalisme. Kelompok-kelompok yang terpapar oleh paham radikalisme ini kurang bisa menerima adanya perbedaan. Menganggap paham atau ajaran yang dianut kelompok di luarnya adalah salah. Misalnya dalam hal ibadah. Pastilah dalam menjalankan ibadah setiap agama mempunyai cara yang berbeda-beda. Namun, kelompok-kelompok radikalisme ini tidak mewajari perbedaan-perbedaan seperti itu. Kelompok ini juga kurang terbuka dalam menerima kritikan dan saran dari pihak lain.

Dalam konteks agama Islam, diajarkan bahwa perbedaan seharusnya dijadikan sebagai kekayaan sekaligus keindahan, agar kita senantiasa bersikap bisa saling menghargai satu sama lain. Sebagaimana Allah swt telah menjadikan umatnya secara berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Tidak lain agar satu sama lain dapat saling mengenal dan menghargai. Dengan ini, seharusnya umat manusia, terutama umat muslim dapat mewajari adanya perbedaan. Lebih dari itu, diajarkan pula bahwa Islam tidak didakwahkan dengan paksaan.

  1. Terorisme

Istilah yang terakhir ini merupakan puncak dari intoleransi dan radikalisme. Karena biasanya aksi teror memang berasal dari akumulasi intoleransi dan radikalisme, lalu dituangkan dalam perbuatan yakni kekerasan yang menimbulkan ketakutan.

Arti terorisme yang telah disepakati pemerintah dan DPR adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Anggota-anggota kelompok teror ada di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat membedakan bahwa yang ada di depan kita termasuk teroris atau bukan?

“Untuk melihat yang bersangkutan itu terafiliasi kelompok teror atau tidak, bukan dari tampilan fisik, berjanggut, celana cingkrang, keningnya hitam,” kata Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Herwan Chaidir dilansir dari Detik.

Stereotip bahwa yang bercelana cingkrang adalah teroris dan yang berdahi hitam adalah radikalis itu salah. Yang benar, masyarakat perlu melihat sikap dari kelompok atau individu itu.

“Lebih pada paham yang diimplementasikan, yakni berupa sikap dan tutur kata yang keras, intoleransi, anti kepada Pancasila, anti kepada NKRI, dan mudah mengkafirkan pihak lain serta berkeinginan mendirikan khilafah,” kata Herwan.

Lebih dari itu, jalan hidup dan jalan pikiran teroris memang tidak mudah dimengerti. Mereka kadang terlihat seperti sufi, atau orang yang alim dan rajin beribadah. Namun tujuan mereka adalah mati syahid secepatnya. Mereka tidak peduli dengan kehidupan dunia, bahkan anak-anaknya juga diajak ikut mati bersama.

Namun sikap teroris dengan masyarakat biasa sebenarnya mudah dilihat. Mereka yang teroris tidak akan mudah bergaul dengan masyarakat umum. Mereka biasanya juga tidak suka shalat di masjid berjamaah karena menganggap ilmunya lebih tinggi daripada imam masjid tersebut. Mereka juga biasanya lebih sensitif dan arogan terhadap kritik karena mereka menganggap dirinya paling benar.

Demikian ulasan mengenai pengertian intoleransi, radikalisme dan terorisme. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber : https://pelayananpublik.id/2020/01/28/pengertian-dan-perbedaan-intoleransi-radikalisme-dan-terorisme/

JADWAL KEGIATAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

SMA Negeri 2 Sragen | SISWA |

JADWAL KEGIATAN
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA Negeri 2 Sragen akan dilaksanakan via luring (offline) yang artinya datang ke sekolah, dan via daring (online) yang artinya akan diberikan kegiatan untuk dikerjakan dirumah melalui website SMAN 2 Sragen. Berikut adalah jadwal MPLS luring dan daring :

Senin ( 13/07/2020 )

Yang masuk kelompok (luring)      :  Mawar, Melati dan Tulip

Yang daring ( dari rumah )              :  Sisanya

Hari Waktu Jadwal Kegiatan ( Luring )
S
E
N
I

N

07.15 – 08.00 Apel
08.00 – 09.30 Tata tertib sekolah
09.45 – 11.00  Kurikulum K 13
11.00 – 12.00 Pengenalan lingkungan sekolah
12,00 – selesai Sholat dhuhur – pulang
Hari Waktu Jadwal Kegiatan ( Daring )
S
E
N
I
N

 

07.15 – 08.00 Aklak mulia ( sholat duha + mengaji, baca kitab  )
08.00 – 09.00 Intoleransi dan radikalisme
09.00 – 10.00 Bahaya napsa
11.00 – 11.00 Wiyata mandala

Selasa ( 14/07/2020)

Yang masuk kelompok (luring)    :  Kenanga, Anggrek dan Kamboja

Yang daring ( dari rumah )           :  Sisanya

 

Hari Waktu Jadwal Kegiatan ( Luring )
S
E
L
A
S

A

07.15 – 08.00 Apel
08.00 – 09.30 Tata tertib sekolah
09.45 – 11.00  Kurikulum K 13
11.00 – 12.00 Pengenalan lingkungan sekolah
12,00 – Sholat dhuhur – pulang

 

 

 

Hari Waktu Jadwal Kegiatan ( Daring )
S
E
L
A
S

A

07.15 – 08.00 Aklak mulia ( sholat duha + mengaji, baca kitab  )
08.00 – 09.00 Intoleransi dan radikalisme
09.00 – 10.00 Bahaya napsa
11.00 – 11.00 Wiyata mandala

 

 

Rabu ( 15/07/2020)

Yang masuk ( luring ) kelompok  :  Aster, Bugenfil, Asoka dan Sakura

Yang daring ( dari rumah )            :  Sisanya

 

Hari Waktu Jadwal Kegiatan ( Luring )
R
A
B
U
07.15 – 08.00 Apel
08.00 – 09.30 Tata tertib sekolah
09.45 – 11.00  Kurikulum K 13
11.00 – 12.00 Pengenalan lingkungan sekolah
12,00 – Sholat dhuhur – pulang

 

Hari Waktu Jadwal Kegiatan ( Daring )
R

A

B

U

07.15 – 08.00 Aklak mulia ( sholat duha + mengaji, baca kitab  )
08.00 – 09.00 Intoleransi dan radikalisme
09.00 – 10.00 Bahaya napsa
11.00 – 11.00 Wiyata mandala

 

Penyaji :

  1.  Drs.Al Hanung Tri Wibawa   : Wawasan Wiyata Mandala
  2.  Partono, M.Pd                          :  Pengenalan lingkungan Sekolah
  3.  Yudik Budi C. S.Kom               :  Kurikulum K 13
  4.  M Yusri, M.Si                            :  Intoleransi dan radikalisme
  5.  Melani D. P , S.Pd                     :  Tata tertib sekolah
  6.  Triyaningsih, S.Pd                   :  Bahaya Napsa

CTT: Pada saat Luring ( masuk/tatap muka ) siswa wajib :

  1.   Selalu memakai masker
  2.   Selalu mentaati social distancing ( tidak bergerombol )
  3.   Saat datang langsung masuk Aula duduk di kursi dan tidak pindah-pindah duduk
  4.   Pakaian seragam SMP asal
  5.   Membawa alat tulis
  6.   Membawa Peralatan alat sholat ( Bagi yang beragama Islam )
  7.   Jika merasa sakit di harapkan tidak usah masuk ( Ijin ke panitia via WA : 081329001401 )
  8.   Bagi orang tua/wali yang mengantar ke sekolah di harapkan tidak menunggu di lingkungan sekolah ( langsung pulang )
  9.   Siswa di jemput/pulang jam 12.15 wib

PANITIA MPLS

Pembagian Kelompok MPLS 2020

SMA Negeri 2 Sragen | SISWA |

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

KELOMPOK MAWAR

 

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14737 ABDURRAHMAN AHMAD ZAKARIYYA L MAWAR
2 14752 AGNESTI FITRI KURNIAWATI P MAWAR
3 14771 AMELIA INDAH PERMATA P MAWAR
4 14784 ANGGUN DWI PUTRI P MAWAR
5 14785 ANINDYA INTAN LATIFA P MAWAR
6 14805 ASTRELA CHIKA ANGELA P MAWAR
7 14807 ATHANASIA ANANDA INES P MAWAR
8 14811 AULIA VIRA RAHMAWATI P MAWAR
9 14836 DERRICK DINATA SADEWA L MAWAR
10 14839 DESTHA AMARTHA WIJAYA L MAWAR
11 14848 DIAN NURCAHYANI P MAWAR
12 14852 DIKY HANDOKO L MAWAR
13 14859 EKI NOVI WULANDARI P MAWAR
14 14860 ELIS ANINDITA HERMAWAN P MAWAR
15 14867 EMILIA CAESARI MEGANINGRUM P MAWAR
16 14872 EVA LUTHFIA RAMADHANI P MAWAR
17 14878 FAISHAL LUDMEI PRIYAMBODO L MAWAR
18 14894 GHEFIRA SHIFA AMELIA PUTRI P MAWAR
19 14913 IMELDA CHRISMAYORI WIJAYA P MAWAR
20 14919 ISNAINI AULIA PRATIWI P MAWAR
21 14936 LAILA SIROTUL MAS P MAWAR
22 14958 MEILA PUTRI AZKANIA P MAWAR
23 14962 MUHAMMAD BINTANG RAMADHAN L MAWAR
24 14967 MUHAMMAD STEVEN LEVI ADWINA RAMADHANA L MAWAR
25 14968 MUHANIF ZIAUL HAQ L MAWAR
26 14972 NABILA AYU ANGGRAINI P MAWAR
27 14984 NANDITA REMA MEGAPUTRI P MAWAR
28 14991 NEISSYA AMALLIA SALSABILLA P MAWAR
29 14992 NIA KURNIAWATI P MAWAR
30 15005 PLORA MUTIARA NINGRUM P MAWAR
31 15030 RINI RAHMAWATI P MAWAR
32 15054 SISCA MELINDA P MAWAR
33 15064 TASYA AMEYLIA P MAWAR
34 15069 TIO AZIZ LINTANG RAMDANI L MAWAR
35 15074 UMMI NURHALIZA P MAWAR
36 15095 ZULAIHA ZAHROTUL BAROROH P MAWAR

 

KELOMPOK MELATI

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14742 ADITYA ROHMAD AMRU RAMADHAN L MELATI
2 14744 AFDAL PUTRA TESRA NANDIO L MELATI
3 14754 AHIRA MISSA PRIWARDANI P MELATI
4 14760 AISYAH DWI ANJANI P MELATI
5 14767 ALYA PUTRI KUSUMA WARDANI P MELATI
6 14776 ANANDA MUTIARA KASIH P MELATI
7 14788 ANNISA CAHYANINGTYAS P MELATI
8 14791 APRILIA NEYLANI SUKAMDANI P MELATI
9 14795 ARIDA SEPTIANA MAHARANI P MELATI
10 14806 ASYAM AKBAR AL HUWAYDI L MELATI
11 14825 CAHYANI DEWI SIYAMININGSIH P MELATI
12 14828 CHISADITHA OLIFIANDA RAMADHANI P MELATI
13 14849 DIAN PERMATA LESTARI P MELATI
14 14857 DYAH AYU PITALOKA P MELATI
15 14869 ERIKA RAHMAWATY P MELATI
16 14875 FADILAH PUSPITA SARI P MELATI
17 14880 FARELHAM ARDIYANA PUTRI P MELATI
18 14882 FATIMAH AZZARAH P MELATI
19 14883 FATIMAH NUR MAGHFIROH P MELATI
20 14897 GRACEA SHEIRLLYNDEA IKA PUSPITASARI P MELATI
21 14904 HASAN ABDUL GHOFUR L MELATI
22 14942 LINTANG PUTRA WICAKSONO L MELATI
23 14955 MAYFA WAHID DATUN KHASANAH P MELATI
24 14973 NABILLA PUTRI NAFI’AH P MELATI
25 14980 NAJWA SEPTIANDITA P MELATI
26 15008 PRAMUDYA ANGGUN RAHMANI P MELATI
27 15014 RAFEL SETIAWAN L MELATI
28 15017 RAHMA WULANSARI P MELATI
29 15027 RIFA KURNIA WATI P MELATI
30 15051 SHOFIYYA MUTIARA FEBRYANTI P MELATI
31 15059 SYARIF NUR FATIHAH L MELATI
32 15060 SYIFA MUAZAROH P MELATI
33 15079 WAHYU IFFAH FEBRIYANTI P MELATI
34 15080 WINDA KARISMA APRILIA P MELATI
35 15090 YUSBIH KARITO SALWA L MELATI
36 15092 ZAKY FATCHURROHMAN NUR HIDAYAT L MELATI

 

KELOMPOK KENANGA

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14765 ALFINA DAMAYANTI P KENANGA
2 14768 ALYA SAPUTRI P KENANGA
3 14775 ANANDA AYU APRILIANI P KENANGA
4 14778 ANDIN SEKARDATU P KENANGA
5 14796 ARIMBI MUTIARA SUCI P KENANGA
6 14798 ARINTA DWI RIZKIYANTI P KENANGA
7 14800 ARLYYA RECTIFIA AGNAR GHINA PRASTIKA P KENANGA
8 14803 ARYAN PRANATA L KENANGA
9 14810 AULIA RAHMA RAUDHA P KENANGA
10 14813 AWLIYA DZAKI ADANI L KENANGA
11 14817 BAGAS YOGANTARA L KENANGA
12 14821 BILLY STEVEN TARIGAN L KENANGA
13 14837 DESISKA ANA REVINA P KENANGA
14 14847 DIAH AYU WIDYAWATI P KENANGA
15 14856 DIONISIUS VITO AUBIN L KENANGA
16 14863 ELVANDA RARA FADILLA P KENANGA
17 14877 FAISAL ARIF RAHUTAMA L KENANGA
18 14881 FARIH ADITYA MOHSEN L KENANGA
19 14889 FIKA AMNA KHOLIDA P KENANGA
20 14890 FIRDHA TUNNISA SARI P KENANGA
21 14901 HANA HANIFAH AL-FUADY P KENANGA
22 14916 IQLIMA FARHA ARUNDATI P KENANGA
23 14928 KARTINI MIKHA SARI P KENANGA
24 14929 KAYLA RADIFAN PRAMUDYA L KENANGA
25 14949 MAHARANI PUTRI DEWI SARASWATI P KENANGA
26 14960 MUHAMMAD AL GHIFFARY RAZAN L KENANGA
27 14985 NARITA MAYLATANTRI NUGROHO P KENANGA
28 14986 NASYWA PRIANDITA P KENANGA
29 14987 NATASYA NURAINI P KENANGA
30 15000 NOVITA RAHAYU P KENANGA
31 15034 ROHKIMAH NUR AISYAH P KENANGA
32 15037 ROSA KHAFITA ZAHRA P KENANGA
33 15048 SETYO RAHMADI L KENANGA
34 15061 SYNTA DEWI JAYANTI P KENANGA
35 15066 TESYA PUTRI AMALIA P KENANGA
36 15081 WINDY LESTARI P KENANGA

 

KELOMPOK TULIP

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14748 AFINA NOOR CHAZANA P TULIP
2 14751 AGATHA FIRDA NUR YUDIANA P TULIP
3 14755 AHIRA NIKMA PRIWARDANI P TULIP
4 14757 AINI NUR JANAH P TULIP
5 14759 AISHA FRIDA CAHYANINGRUM P TULIP
6 14762 AKBAR RIZKY YUNANDA L TULIP
7 14774 ANA FATIMAH P TULIP
8 14812 AURELLIA ZAHRA AYUNDYA P TULIP
9 14824 CAHYA AYU PUJI KHASANAH P TULIP
10 14865 ELYSA SALWA CAHYANINGTYAS P TULIP
11 14870 ERLANGGA CHANDRA RAMADHAN L TULIP
12 14895 GIBRAN AZKYA GUNTUR L TULIP
13 14900 HANA APRILIANA IHWANI P TULIP
14 14912 IMAM MA’SUM WIDAKDO L TULIP
15 14926 KARIMA ASYIFA AHSIN P TULIP
16 14939 LAILY NURIYATUL FAUZIAH P TULIP
17 14943 LINTAR PANDORA MALIKA L TULIP
18 14944 LUQMAN KARTIKA WIJAYA L TULIP
19 14950 MAHERA KINANTI VINDIANI P TULIP
20 14957 MEIDIANA ANNISA NUR AMALIA P TULIP
21 14959 MIFTA RIFKY SHERINA P TULIP
22 14969 MUTHIA AMALIA P TULIP
23 14979 NAJWA ADJENG FATHIMATUZ – ZAHRA P TULIP
24 14988 NAURA TSANI MAYANTYA P TULIP
25 15001 NURUL ANGGRAINI P TULIP
26 15033 RISTI HERLIANA P TULIP
27 15039 RUSFI ARTISYA P TULIP
28 15050 SHODIQ JITO UTOMO L TULIP
29 15062 TABAH ZULFIKAR L TULIP
30 15065 TEGAS ILHAM MUTTAQIN L TULIP
31 15071 TYA KHASANAH P TULIP
32 15075 UZKY HANAN SALSABILLA P TULIP
33 15078 VINA NUR APRILLIANI P TULIP
34 15083 YANUAR TIRTA SAMIYONO P TULIP
35 15086 YUAN RIZKI DARMAWAN L TULIP
36 15093 ZEFANYA GUSTI NAJWA P TULIP


KELOMPOK ANGGREK

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14746 AFIFAH PRIMADANI P ANGGREK
2 14747 AFIFAH SALSABILA ERNANDARI P ANGGREK
3 14749 AFRIZA KARTIVA MAHARANI P ANGGREK
4 14758 AINUN NAJAH KURNIAWATI P ANGGREK
5 14772 AMELIA PUTRI RISKY VALENSIA P ANGGREK
6 14786 ANINDYA RAHMA FIDELA P ANGGREK
7 14801 ARUM FAJAR RAHMAWATI P ANGGREK
8 14818 BAGUS BAYU AJI SUKO MANUNGGAL L ANGGREK
9 14822 BIMA SATRYO HARTANTO L ANGGREK
10 14827 CHICA RAHMADANI P ANGGREK
11 14831 CORRY MARGANETA P ANGGREK
12 14833 DANANJAYA KHOIRUDIN L ANGGREK
13 14850 DIANARTIWI FRISKA ARDIAN P ANGGREK
14 14854 DINDA AYU ANGGRAENI P ANGGREK
15 14876 FADILLAH RAHMAYANTI P ANGGREK
16 14885 FATURRAHMAN ABDUL GHANI SUSILO L ANGGREK
17 14888 FENDY SUWITO L ANGGREK
18 14896 GIZMA RAGIL SEPTYARUM P ANGGREK
19 14898 GREGORIUS WHISNU KUMARA L ANGGREK
20 14899 HAFIT KHOYRUDDIN AL ANSORRY L ANGGREK
21 14907 IBNU BURHANUDIN HABIBI L ANGGREK
22 14927 KARIN ANANDA PATRICIA P ANGGREK
23 14937 LAILAFAT MANIK MANIAR P ANGGREK
24 14982 NANDA DANAR EKSANTI P ANGGREK
25 14983 NANDA RAHAYU P ANGGREK
26 14989 NAWANG WULANDARI P ANGGREK
27 14995 NIRA PUTRIANA P ANGGREK
28 14999 NOVITA KRISNAWATI P ANGGREK
29 15011 PUTRI RAMADANI P ANGGREK
30 15016 RAHMA AFILIA ZAFRILAH P ANGGREK
31 15018 RAHMATTU NISA P ANGGREK
32 15026 REZA NOVIAN CHOIRONNISA P ANGGREK
33 15029 RIGELKENT SURYA RAMADHAN L ANGGREK
34 15047 SETIAJI SUNU WAHYU PURBOWO L ANGGREK
35 15052 SHOFYYAH AYU NOVITASARI P ANGGREK
36 15070 TSABITA RIKHA MUMTAZAH P ANGGREK

 

KELOMPOK KAMBOJA

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14743 ADMAJA BAHARI L KAMBOJA
2 14750 AFRIZAL BIMA DELAPUTRA L KAMBOJA
3 14753 AGRIPINA KEMALA PUSPAGIRI P KAMBOJA
4 14763 AL BAHIHAQI HANIP AMALUL AHLI L KAMBOJA
5 14770 AMELIA FITRI RAMADHANI P KAMBOJA
6 14773 AMYLIA KUSUMA AYU NUR AZIZAH P KAMBOJA
7 14783 ANGGRAENI SUKMAWATI P KAMBOJA
8 14789 ANNISA FIDANTA SHAFIR P KAMBOJA
9 14794 ARCHEA RAEDA RODLIYATUL MAULIYA P KAMBOJA
10 14816 AZIZAH AYU NURHAFFIDA P KAMBOJA
11 14830 CINTYA VANIKASARI P KAMBOJA
12 14861 ELLENA DENASTIA HENDRIKO P KAMBOJA
13 14862 ELSA NUR WIDYAWATI P KAMBOJA
14 14873 FAADHILA ATHAIYYA SHOBAAH P KAMBOJA
15 14879 FANDI ARDIYANTO L KAMBOJA
16 14886 FAUZAN MUQITA ROHMAN L KAMBOJA
17 14906 HILHAM SAHSA PUTRA L KAMBOJA
18 14922 IVENA ANGELICA MAHARANI P KAMBOJA
19 14924 JESICHA PUTRI MAHA RANI P KAMBOJA
20 14930 KEZIA AYU KRISYYANI P KAMBOJA
21 14932 KONANG CAHYO WICAKSONO L KAMBOJA
22 14935 KUZNETHZOVA DAVID AL RASYID JUNIOR P KAMBOJA
23 14941 LEONY NUR AGUS TINE HARTOPO PUTRI P KAMBOJA
24 14947 MAHADESTHA GUNTUR HAYUNDAPUTRA L KAMBOJA
25 14953 MARTARISA ASYIFA PUTRI P KAMBOJA
26 14964 MUHAMMAD KHOIRUL MUSTAQIM L KAMBOJA
27 14974 NADIA HASNAA HANIIFAH P KAMBOJA
28 14975 NADIA RAHMA UTAMI P KAMBOJA
29 15004 PALUPI HASTUNGKORO P KAMBOJA
30 15006 PRAMUDHITA WAHYU SAFITRI P KAMBOJA
31 15055 SITI NUR HANIFFAH P KAMBOJA
32 15058 SYAHIDNA DINA PRASETYANTI P KAMBOJA
33 15072 TYO FELIX DANUARTA L KAMBOJA
34 15084 YASINTHA NOVENIA INDRI HAPSARI P KAMBOJA
35 15091 ZAHRA AR – RAYAN PANDAWULI P KAMBOJA
36 15096 ZUMNA HANIA FIKRUL IMAMA P KAMBOJA

 

KELOMPOK ASTER

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14740 ADINDA HARJA GUMILAR P ASTER
2 14756 AHMAD DAFFA YUDATAMA L ASTER
3 14761 AJENG ALFIT PUTRIANA P ASTER
4 14782 ANGGITA PUPUT RIMBANI P ASTER
5 14797 ARINDRA NAJWA NAFASARI P ASTER
6 14804 ASA IMROATUS SHOLEHAH P ASTER
7 14808 AULIA EKA PUSPITASARI P ASTER
8 14815 AZARIA SYIFA’ NABILAH P ASTER
9 14842 DEVANDI TRI YULIANTO L ASTER
10 14844 DEVINA RAHMA SARI P ASTER
11 14851 DIEVAN ALFIRALZA SUPRIYANTO L ASTER
12 14866 EMI MAYASARI P ASTER
13 14874 FABELLA PUTRI YOHANDA P ASTER
14 14884 FATTAH HARUNAUVAL L ASTER
15 14902 HANIF TAUFIQ FAWWAZ L ASTER
16 14909 IIN PURNITA SARI P ASTER
17 14910 ILHAM AHMAD DHANI L ASTER
18 14915 INTAN MUSTIKA SARI P ASTER
19 14946 MADHU SARASWATI P ASTER
20 14976 NADYA SARAH AYUNINGTYAS P ASTER
21 14978 NAJMIRA NUR IZZATI AYUDHITYA P ASTER
22 14981 NANDA AFRIZAL WISNU WARDANA L ASTER
23 14998 NOVEL AGNES DWI TAMARASARI P ASTER
24 15013 QYNANTI SASTROWARDOYO P ASTER
25 15015 RAFI’ YUDHISTIRA BUDI L ASTER
26 15024 RAYHAN RADINKA NURDIANTO L ASTER
27 15025 REFIKA ANGELINA PUTRI P ASTER
28 15041 SALMA KURNIASARI P ASTER
29 15046 SEPTIAN DIMAS PRASETYA L ASTER
30 15049 SHERINA GHINA SAMARTHA P ASTER
31 15056 SUCI NOVITA SARI P ASTER
32 15063 TANTRI KIRANA DWIJAYANTI P ASTER
33 15067 THERESIA HELENA CAHYANINGJATI P ASTER
34 15076 VERLIN OKTAVIA PRASINTA P ASTER
35 15077 VICKY PUTRI ALIF FATHONAH P ASTER
36 15089 YUMNA MUTHI’AH HAFSHAH P ASTER

 

KELOMPOK BUGENVIL

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14739 ADILLA WIDYA SARI P BUGENVIL
2 14745 AFI MEILANI P BUGENVIL
3 14769 AMANDA SISXA PRASETYA P BUGENVIL
4 14777 ANDIKA PRADHIPTA L BUGENVIL
5 14779 ANGEL PERMATA FADLI P BUGENVIL
6 14787 ANISA WULANDARI P BUGENVIL
7 14790 ANNISA SYAHWA KHUSNUL KHOTIMAH P BUGENVIL
8 14802 ARYA PRATAMA NAFIS AKBAR L BUGENVIL
9 14819 BELA RINI KURNIAWATI P BUGENVIL
10 14820 BERLIAN DWI PAMUNGKAS L BUGENVIL
11 14826 CHARISSA NAFLAH IMTINAN P BUGENVIL
12 14829 CINDY KARTIKASARI P BUGENVIL
13 14832 DAFIA SAIFUL FAUZI L BUGENVIL
14 14838 DESKY WULANDARI P BUGENVIL
15 14903 HAPPI MARETA LULUK SINAYA P BUGENVIL
16 14908 IDHAM FITRA RAHMADANI P BUGENVIL
17 14911 ILMA TAHARA P BUGENVIL
18 14914 INDRA NUGRAHA L BUGENVIL
19 14933 KUMARA ASWIN BACHTIAR L BUGENVIL
20 14948 MAHANDIKA AGESTYASARI P BUGENVIL
21 14954 MAYFA NAYA EKA SAL SABILA P BUGENVIL
22 14965 MUHAMMAD REVIANO L BUGENVIL
23 14966 MUHAMMAD RIZA L BUGENVIL
24 14993 NILA YUNITA ALFAJAR P BUGENVIL
25 15007 PRAMUDIA SINGGIH BADRIANSYAH L BUGENVIL
26 15012 PUTRI SUKRIYANTI P BUGENVIL
27 15020 RAIHAN JAZIL RIZKY ARIYO L BUGENVIL
28 15021 RASYID MAHENDRA VERANITA L BUGENVIL
29 15023 RAY JAYA KUSUMA L BUGENVIL
30 15031 RISCA KUSUMA WATI P BUGENVIL
31 15035 ROHMAD DONI PEBRI PAMUNGKAS L BUGENVIL
32 15038 ROSYIDAH INTAN PERTIWI P BUGENVIL
33 15040 SADAMBA RANGKEN ARCHIBAL L BUGENVIL
34 15043 SAMUEL HASIAN JOSHELYO L BUGENVIL
35 15053 SINTA MUTIARA DEWI P BUGENVIL
36 15068 TIARA MEGA PRAMESTI P BUGENVIL

 

KELOMPOK ASOKA

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14738 ADHIYAKSA VIAN NUGROHO L ASOKA
2 14792 APRILIANI PUTRI UTAMI P ASOKA
3 14799 ARKAN FA’IQ NABIL FAKHAR L ASOKA
4 14809 AULIA NOVIAN RAMADHANI L ASOKA
5 14814 AYU TRISQIANI P ASOKA
6 14823 BINTANG ANNAS ARRASYID PURNOMO L ASOKA
7 14840 DESTIA NUR KHASANAH P ASOKA
8 14843 DEVIAN ANNAS TAWADZU L ASOKA
9 14845 DEVON HUGO PUTRA L ASOKA
10 14846 DHAFIN IRHAM FAZA L ASOKA
11 14853 DINAR FLAMBOYAN PAMIKATSIH P ASOKA
12 14858 DZAHAB GALUH PRASETYA L ASOKA
13 14864 ELVIANA ANGGRAINI P ASOKA
14 14871 ERVANT BRILLIANT PERMANA L ASOKA
15 14887 FELICIA ANASTASYA PUTRI DIWANTARA P ASOKA
16 14892 FRANSISKA DEWI RAMADHANI P ASOKA
17 14920 ISYA NAIRA RIANDA P ASOKA
18 14921 IVANTA PRADITYA CENDY PRANATA L ASOKA
19 14923 JERRYKO TEGUH PARLINDUNGAN L ASOKA
20 14931 KHANZA PRISILIA P ASOKA
21 14938 LAILLA KHOIRISSA P ASOKA
22 14970 MUTIARA YUNINGTYAS P ASOKA
23 14971 NABILA ANGGRAINI KUSUMAWATI P ASOKA
24 14977 NAFTHARYA ATHA MUSYAFFA DHIYAUL AULIYAH L ASOKA
25 14996 NIRMALA SIFA SABILA P ASOKA
26 15002 OLIVIA EKA DWIYANTI P ASOKA
27 15009 PRIMADITA AMANDA PANGESTIKA P ASOKA
28 15032 RISKY DEWI SHOLEKAH P ASOKA
29 15036 RORO LINTANG SEKAR WANGI P ASOKA
30 15042 SALSA EVELIA AZAHRA P ASOKA
31 15044 SASKARA DEWAYANA L ASOKA
32 15045 SATRIA YUDHA PORA L ASOKA
33 15057 SUCI TITIK NURWATI P ASOKA
34 15073 UMI LATIFAH ARROSYID P ASOKA
35 15082 WISNU GANI SAPUTRA L ASOKA
36 15087 YULANDA MONICA MUTIARANI P ASOKA

 

KELOMPOK SAKURA

NO INDUK NAMA L/P KELAS
1 14741 ADIT PRANATA L SAKURA
2 14764 ALFIAN BINTANG PERMANA L SAKURA
3 14766 ALIF ZAKI KUNCORO L SAKURA
4 14780 ANGELICA NILAM RAMADHANI P SAKURA
5 14781 ANGGITA NUR KHUSNUL KHOTIMAH P SAKURA
6 14793 APRILIYA AFTHA PANGESTU P SAKURA
7 14834 DANITA PRASTIWI P SAKURA
8 14835 DENANDA AHMAD WIJAYANTO L SAKURA
9 14841 DESTIYANA RAHMAWATI P SAKURA
10 14855 DINDA ISNAINI RAHMAWATI P SAKURA
11 14868 ENGELYNA SEPTI HAPSARI P SAKURA
12 14891 FRANSISCA ROSALINE DYANE MARIETA MELANGIT P SAKURA
13 14893 FREDERICO RAFAEL GULIANSYAH L SAKURA
14 14905 HERA WULAN NINGTIAS P SAKURA
15 14917 IRENEA PUTRIE KURNIASANTI P SAKURA
16 14918 IRVAN BAYU PRASETYO L SAKURA
17 14925 KAESAR PARDYA FATHAN L SAKURA
18 14934 KURNIA TIRTASARI P SAKURA
19 14940 LANANG JATI MARGONTA SWAYSIS L SAKURA
20 14945 M. FATA HABIBURRAHMAN L SAKURA
21 14951 MAHFRIZAL SAPUTRA L SAKURA
22 14952 MAHISA AHYA GHIFARY L SAKURA
23 14956 MAYLANI ARA ASNAWIKA P SAKURA
24 14961 MUHAMMAD ATHALLAH FAWWAZTAQI L SAKURA
25 14963 MUHAMMAD DEO FIRMANSYAH L SAKURA
26 14990 NAYA AYU KUSUMA WATI P SAKURA
27 14994 NI’MA SHANNY MUFIDA RAHMAWATI P SAKURA
28 14997 NISRINA MAEFANI P SAKURA
29 15003 OVAN RAUL ERSANDI L SAKURA
30 15010 PUTRI NUR KHASANAH P SAKURA
31 15019 RAIHAN FAWWAZ RASHIN RAFIF L SAKURA
32 15022 RAVILINA ANJANI KUSUMA P SAKURA
33 15028 RIFKY ARFINDO L SAKURA
34 15085 YESHINTA HAPPY CANTIKA SURYA P SAKURA
35 15088 YULIANA ARIS NUR NA’ESA P SAKURA
36 15094 ZEFANYA PRASCHAWENING PRASETYO P SAKURA