PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2024

SMA Negeri 2 Sragen | Uncategorized

PERUBAHAN PPDB 2024

Jalur Zonasi Reguler

  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai
    dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
    tersebut.
  2. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum
    pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta
    didik baru sama dengan nama yang tercantum pada
    rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status
    Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik
    setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh
    oleh panti.
  4. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
    bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
    domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun
    terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon
    Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui
    jalur zonasi.
  5. Ketentuan tersebut angka 4, harus didukung dengan surat
    pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala
    keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik
    dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik
    yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah
    setempat.

Jalur Zonasi Khusus

  1. Zonasi Khusus SMA Negeri 2 Sragen adalah Kecamatan Karangmalang

Jalur Afirmasi

  1. Tidak ada kuota untuk anak nakes dan anak yatim korban covid-19
  2. Kuota Anak panti berubah 3%

Jalur Prestasi

  1. Nilai Rata-rata rapor semester 1-5 yang digunakan terdiri 9 mapel, yaitu : Pendidikan Agama danBudi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika,Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan(PJOK) serta Seni Budaya
  2. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilaidalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2(dua) digit di belakang koma.
  3. Tidak adanya nilai akreditasi sehingga Nilai Akhir = Nilai Rata-rata Rapor + Nilai Prestasi.

Surat-surat Penting

  1. SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK LAMA TINGGAL CALON PESERTA DIDIK PALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN BUKAN PADA KELUARGA INTI
  2. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
  3. SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
  4. FORM NILAI RAPOR PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
  5. CONTOH FORM NILAI RAPOR PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
  6. CONTOH SURAT KETERANGAN KEBENARAN PRESTASI PESERTA DIDIK DALAM KEJUARAAN AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  7. CONTOH SURAT KETERANGAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
  8. PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PPDB SMAN & SMKN PROV. JAWA TENGAH TP. 2024/2025