PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2024
SMA Negeri 2 Sragen | Uncategorized
PERUBAHAN PPDB 2024
Jalur Zonasi Reguler
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai
dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut. - Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum
pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta
didik baru sama dengan nama yang tercantum pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran. - Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status
Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik
setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh
oleh panti. - Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun
terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon
Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui
jalur zonasi. - Ketentuan tersebut angka 4, harus didukung dengan surat
pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala
keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik
dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik
yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah
setempat.
Jalur Zonasi Khusus
- Zonasi Khusus SMA Negeri 2 Sragen adalah Kecamatan Karangmalang
Jalur Afirmasi
- Tidak ada kuota untuk anak nakes dan anak yatim korban covid-19
- Kuota Anak panti berubah 3%
Jalur Prestasi
- Nilai Rata-rata rapor semester 1-5 yang digunakan terdiri 9 mapel, yaitu : Pendidikan Agama danBudi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika,Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan(PJOK) serta Seni Budaya
- Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilaidalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2(dua) digit di belakang koma.
- Tidak adanya nilai akreditasi sehingga Nilai Akhir = Nilai Rata-rata Rapor + Nilai Prestasi.
Surat-surat Penting
- SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK LAMA TINGGAL CALON PESERTA DIDIK PALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN BUKAN PADA KELUARGA INTI
- SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
- SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
- FORM NILAI RAPOR PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
- CONTOH FORM NILAI RAPOR PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
- CONTOH SURAT KETERANGAN KEBENARAN PRESTASI PESERTA DIDIK DALAM KEJUARAAN AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
- CONTOH SURAT KETERANGAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
- PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PPDB SMAN & SMKN PROV. JAWA TENGAH TP. 2024/2025