PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SMAN 2 SRAGEN TAHUN AJARAN 2022/2023
SMA Negeri 2 Sragen | PPDB 2022/2023
DASAR HUKUM
JALUR PPDB
1. JALUR ZONASI
Zonasi SMA Negeri 2 Sragen ada 8 kecamatan, yaitu Sragen, Sidoharjo, Karangmalang, Ngrampal, Kedawung, Masaran, Sambirejo, dan Gesi.
Titik ordinat SMAN 2 Sragen adalah gerbang utama (depan) SMA Negeri 2 Sragen.
Kuota jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung SMA Negeri 2 Sragen, yang terdiri dari 45% untuk zonasi, dan 10% untuk zonasi khusus.
Zonasi Khusus SMA Negeri 2 Sragen adalah kecamatan Sidoharjo.
Calon Peserta Didik (CPD) dari pondok pesantren, dapat menggunakan domisili pondok, dengan syarat menunjukkan bukti data EMIS.
2. JALUR AFIRMASI
Kuota jalur afirmasi paling sedikit 20% dari daya tampung SMA Negeri 2 Sragen terdiri dari 13% siswa miskin, 2% anak yatim/piatu, 2% anak panti dan 3% anak nakes.
Calon peserta didik termasuk siswa miskin adalah siswa yang memiliki kartu KIP dan/atau siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon peserta didik yang termasuk dalam anak yatim/piatu diambil dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah.
Calon peserta didik yang termasuk dalam anak nakes dari orang tua yang menangani pasien Covid-19, diambil dari data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Jalur ini disediakan untuk CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Perpindahan yang dimaksud adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Kuota jalur ini adalah 5% dari daya tampung SMA Negeri 2 Sragen.
CPD yang dapat mendaftar menggunakan jalur ini merupakan CPD dengan KK di luar kabupaten Sragen.
4. JALUR PRESTASI
Kuota Jalur Prestasi adalah 20% dari daya tampung SMA Negeri 2 Sragen.
Komponen yang menjadi perhitungan nilai jalur ini adalah akumulasi nilai raport semester 1 sampai 5 SMP/sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Bahasa Inggris, dan Matematika ditambah dengan bobot nilai prestasi perlombaan minimal tingkat kabupaten.
Prestasi perlombaan dibuktikan dengan piagam prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB online.
PENAMBAHAN NILAI PRESTASI
1. NILAI PRESTASI KEJUARAAN BERJENJANG
2. NILAI PRESTASI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG
3. PERHITUNGAN NILAI AKHIR PRESTASI
JADWAL PPDB
ALUR PENDAFTARAN
SYARAT PENDAFTARAN
1. JALUR ZONASI
Buku rapor SMP/sederajat
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal.
Surat Keterangan Lulus dan/atau Surat Keterangan Lulus Sementara.
Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah
KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi Disdukcapil.
Bagi CPD dari pondok pesantren menggunakan surak keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada EMIS.
2. JALUR AFIRMASI
Buku rapor SMP/sederajat
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal.
Surat Keterangan Lulus dan/atau Surat Keterangan Lulus Sementara.
Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah.
KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi Disdukcapil.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki yang terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaaftaraan PPDB online. (jika memiliki)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan Kemendikbudristek.
CPD yang berasal dari panti asuhan didasarkan pada data DInas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
CPD anak nakes yang melakukan penanganan langsung pasien Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Buku rapor SMP/sederajat
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal.
Surat Keterangan Lulus dan/atau Surat Keterangan Lulus Sementara.
Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
CPD anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri SK / Penugasan dari pejabar yang berwenang.
KK di luar wilayah zonasi SMA Negeri 2 Sragen.
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua CPD yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. JALUR PRESTASI
Buku rapor SMP/sederajat
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal.
Surat Keterangan Lulus dan/atau Surat Keterangan Lulus Sementara.
Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah.
KK yang masih berlaku.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki yang terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaaftaraan PPDB online dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil/Kantor Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
DAYA TAMPUNG
Jumlah Rombel Kelas 10 : 10 rombel
Jumlah tiap rombel : 36 siswa
Daya Tampung : 360 siswa
PEMINATAN
Tidak ada peminatan untuk siswa kelas 10 karena menerapkan kurikulum merdeka belajar.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB
Pengumuman PPDB Online SMA Negeri 2 Sragen dapa dilihat pada :
1. Website ppdb.jatengprov.go.id.
2. Website sman2sragen.sch.id
3. Pusat informasi PPDB SMA Negeri 2 Sragen
CONTACT PERSON
Bagi Calon Peserta Didik SMA Negeri 2 Sragen yang masih bingung dan punya pertanyaan tentang PPDB Online silahkan tanyakan ke kontak berikut (via WhatsApp)